Apa itu Cek ?

Cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.

Ada berapa jenis Cek?

  1. Cek Atas Nama : Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukanpembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut.
  2. Cek Atas Unjuk: Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.

Apa saja syarat formal Cek?

     Cek harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :

  1. Nama “Cek” harus termuat dalam teks;
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
  4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
  5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
  6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).



Bagaimana jika Cek tidak mencantumkan tempat pembayaran?

  1. Jika tidak terdapat tempat dimana pembayaran harus dilakukan tempat yang ditulis disamping nama penarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
  2. Jika ditulis beberapa tempat disamping nama penarik, Cek harus dibayarkan di tempat yang ditulis pertama.
  3. Jika pada Cek tidak mencantumkan sama sekali tempat pembayaran maka Cek harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat tertarik.


Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam pengunaan Cek?

  1. Penarik wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekening gironya pada saat Cek diunjukkan pada bank tertarik
  2. Daluarsa Cek dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran, sedangkan tenggang waktu pengunjukan Cek adalah 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal penarikan.
  3. Jika saat Cek diunjukan pada masa pengunjukan dananya tidak mencukupi, dikategorikan sebagai Cek Kosong.
  4. Jika saat Cek diunjukan setelah daluarsa dananya tidak mencukup, tidak dikategorikan sebagai Cek Kosong
  5. Jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening
  6. Cek yang jumlah uangnya ditulis dalam huruf dan angka bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf.


Apakah Cek dapat dibatalkan?
Cek hanya dapat dibatalkan oleh pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan, minimal memuat informasi mengenai nomor Cek, tanggal penarikan; nilai nominal; dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.

Apakah yang dimaksud dengan Cek Silang?
Cek Silang merupakan Cek yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas Cek atau dapat juga diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Penyilangan ditujukan untuk pengamanan Cek, dengan konsekuensi membatasi orang-orang dan/atau bank tertentu yang dapat memperoleh pembayaran atas Cek tersebut. Dengan demikian, secara hukum tidak pernah ada larangan apabila Cek silang akan dibayarkan tunai.

Ada 2 (dua) jenis Cek Silang, yaitu:

  1. Cek Silang Umum, yaitu cek yang diantara garis silangnya tidak dimuat suatu petunjuk atau dicantumkan nama pihak yang dapat memperoleh pembayaran. Konsekuensi dari Cek silang umum adalah tertarik hanya dapat membayarkan cek tersebut kepada bank lain, atau kepada nasabahnya.
  2. Cek Silang Khusus, yaitu cek yang diantara garis silangnya dimuat petunjuk atau dicantumkan nama suatu bank. Konsekuensi dari Cek silang khusus adalah tertarik hanya dapat melakukan pembayaran kepada bank yang namanya dicantumkan dalam Cek silang khusus. Dalam hal nama bank yang dicantumkan dalam Cek silang khusus adalah nama tertarik sendiri, maka Cek silang khusus tersebut dapat dibayarkan kepada nasabah tertarik.


Artikel lainnya:

0 comments :

 
BSKIEN Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template