Sebelum anda membaca artikel ini, saya akan menginformasikan sebuah buku yang sangat bagus untuk permasalahan jeratan kartu kredit, and bisa melihat disini
Hati-hati apabila ada tawaran kepada anda dari seseorang atau institusi yang menawarkan bantuan solusi atas permasalahan tagihan kartu kredit anda. Biasanya mereka menjadi seorang negosiator antara kita dengan pihak issuer dalam hal ini Bank penerbit Kartu Kredit.
Hati-hati apabila ada tawaran kepada anda dari seseorang atau institusi yang menawarkan bantuan solusi atas permasalahan tagihan kartu kredit anda. Biasanya mereka menjadi seorang negosiator antara kita dengan pihak issuer dalam hal ini Bank penerbit Kartu Kredit.
Kejadian ini pernah dialami oleh beberapa orang, umumnya adalah oleh sebagian besar orang yang memiliki permasalahan dengan pembayaran kartu kredit mereka dengan harapan tagihan kita akan dihapuskan atau
keringanan pembayaran semaksimal mungkin. Mereka sang negosiator memberikan iming-iming untuk membantu untuk menegosiasikan ulang dengan pihak bank. Iming-iming tersebut berupa keringanan pembayaran misalnya keringanan pembayaran tagihan kartu kredit semampu si pemegang kartu kredit, penghapusan bunga dan discount 50 % dan lain-lain.
keringanan pembayaran semaksimal mungkin. Mereka sang negosiator memberikan iming-iming untuk membantu untuk menegosiasikan ulang dengan pihak bank. Iming-iming tersebut berupa keringanan pembayaran misalnya keringanan pembayaran tagihan kartu kredit semampu si pemegang kartu kredit, penghapusan bunga dan discount 50 % dan lain-lain.
Umumnya mereka meminta sejumlah uang dengan jumlah tertentu sebagai biaya atau jasa atas usaha mereka dalam menegosiasikan tagihan dengan pihak bank, setelah kesepakatan antara pemegang kartu dan negosiator terjadi, kemudian pihak negosiator akan membuat surat perjanjian dengan bentuknya macam-macam antara lain :
- pengalihan alamat penagihan yang semula ke alamat pemegang kartu kemudian dialihkan ke alamat sang negosiator.
- penyerahan segala bentuk yang berkaitan dengan tagihan dialihkan kepada pihak negosiator.
- dan lain-lain
Kenyataannya banyak sekali laporan yang menyebutkan bahwa pihak negosiator sama sekali tidak pernah menghubungi pihak bank, untuk menegosiasikan tagihan pemegang kartu. Ujung-ujungnya pihak bank tetap menagih kepada pemegang kartu kredit tersebut.
Jika memang kita hendak menegosiasikan ulang tagihan kartu kredit kita, saran saya agar tidak perlu kita meminta pertolongan pihak ke-3(negosiator) terlebih negosiator tersebut menentukan sejumlah tarif atas jasa yang diberikan, syukur-syukur apabila mereka benar-benar berniat menolong kita.
Saran saya, apabila kita hendak menegosiasikan ualang tagihan kartu kredit, lebih baik agar kita sendiri yang mendatangi kantor bank penerbit kartu tersebut. Kita bisa menegosiasikannya sendiri, tanpa perlu bantuan pihak ke-3. Sebab setiap bank penerbit kartu memiliki program keringanan pembayaran kepada nasabah – nasabah yang mengalami kesulitan keuangan, tentunya dengan regulasi dari masing-masing bank terkait.
Perlu saya tekankan disini bahwa keringanan pembayaran atau biasa disebut reschedule memang ada dalam aturan perbankan. Reschedule dapat dikeluarkan dengan syarat-syarat antara lain :
- Kondisi keuangan pemegang kartu kredit dalam keadaan pailit, yang dibuktikan dengan beberapa syarat biasanya berupa, bukti tagihan bank, cash flow, surat keterangan penghasilan dan lain-lain.
- Kondisi pemilik kartu kredit mengalami musibah baik bencana alam ataupun kecelakaan yang mengakibatkan cacat ataupun meninggal dunia.
- Pemegang kartu tersebut mengalami bangkrut, yang dibuktikan dengan surat keterangan pailit
- dan bukti-bukti lainnya.
Keringanan pembayaran kartu kredit dapat berupa :
- Reschedule, penjadwalan ulang pembayaran, biasanya pihak bank dapat memberikan keringanan berupa pengurangan nilai suku bunga dengan lama cicilan yang telah ditentukan, misalnya semula suku bunga sebesar 3.5%, bank akan menurunkan tingkat suku bunga menjadi lebih kecil dari sebelumnya dengan lama cicilan ditentukan oleh bank. Contohnya jika kita akan mencicil sisa tagihan kita selama 24 bulan, maka bank menentukan suku bunga di kisaran 3%, namun apabila pemegang kartu menyanggupi cicilan selama 10 bulan, maka bank akan memberikan nilai suku bunga sebesar 1.5 %.
- Discount lunas, Discount lunas ini adalah kebijakan dari bank apabila si pemeggang kartu yang dalam keadaan kesulitan ini hendak melunasi sisa tagihannya, contohnya apabila tagihan sebesar Rp. 10 juta, dalam keadaan kesulitan keuangan pihak bank akan memberikan discount sebesar Rp. 2 juta apabila pemegang kartu hendak melunasinya. Kondisi ini tentunya hanya pihak bank yang memutuskan. Sebagai Pemegang kartu kita bisa menegosiasikan nya sampai titik toleransi terkecil yang diberikan oleh pihak bank.
- Seluruh kebijakan diatas dipengaruhi oleh berapa nilai tagihan pemegang kartu, berapa lama pemegang kartu menunggak, dan masih banyak pertimbangan-pertimbangan lainnya
Dengan demikian, apabila kita ada dalam kondisi kesulitan keuangan, solusi yang paling tepat adalah melaporkan kondisi kita kepada pihak bank tanpa perlu pihak ke-3 sebagai negosiator terlebih apabila pihak tersebut meminta sejumlah uang. Daripada kita memberikan uang tersebut untuk biaya negosiator, lebih baik kita gunakan biaya tersebut untuk membayar cicilan kartu kredit kita.
Contoh surat permohonan keringanan pembayaran dapat anda baca post contoh surat keringanan pembayaran kartu kredit
baca juga link yang berkaitan ini : Discount pembayaran kartu kredit hingga 50%
0 comments :
Post a Comment