Tarik tunai kartu kredit di merchant

Ttarik tunai yang ditawarkan bank umumnya melalui ATM, tetapi anda pun bisa melakukannya di teller, namun tidak semua teller terpasang mesin EDC untuk melakukan transkasi tersebut. Namun saat ini marak sekali praktek tarik tunai yang dilakukan di merchant (toko). Praktek tarik tunai yang satu ini jauh lebih fleksibel dibanding di outlet resmi bank yaitu ATM dan teller.Mengapa demikian?

Pertama, umumnya pemilik kartu kredit tidak mengetahui PIN nya. Kedua, pemilik kartu kredit tidak akan di bebankan charge tarik tunai yang besarannya sekitar > Rp. 100.000 per transaksi. Ketiga, bunga tarik tunai di merchant akan masuk dalam bunga retail atau belanja, tetapi jika kita melakukan tarik tunai di ATM, maka bunga yang akan dikenakan kepada pemilik kartu adalah bunga tarik tunai yang tentu hitungan bunga nya lebih besar.

Praktek "Gestun" atau "Gesek Tunai" di merchant pun hampir tidak ada resiko. Dengan teknologi chip yang ditanam di kartu kredit atau biasa disebut EMV, akan sangat mustahil sejauh ini untuk di palsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan teknologi EMV tersebut maka magnetic tripe yang ada di kartu tidak dapat difungsikan apabila pada mesin edc sudah terpasang teknologi EMV, sepengetahuan saya, saat ini 100 % mesin edc sudah support emv. Artinya magnetic stripe yang ada di kartu kredit sudah tidak dipakai lagi di mesin EDC, magnetic stripe hanya akan digunakan untuk transaksi di ATM saja.



Transaki gesek tunai di merchant pun sangat mudah, kita hanya perlu membawa bukti identitas seperti KTP yang digunakan sebagai bukti bahwa nama pada kartu kredit sesuai dengan ktp, bahkan tidak sedikit merchant yang tidak memerlukan identitas sama sekali. Wow sangat mudah dan menguntungkan bukan?

Namun sebenarnya praktek ini dikhawatirkan akan menjadi pola penggunaan kartu kredit oleh nasabah, yang seharusnya untuk membeli barang sesuai kebutuhan, menjadi ajang mencari dana tunai untuk keperluan yang belum jelas. Hal ini akan meningkatkan resiko kredit macet.

Saat ini berhembus kencang tentang informasi bahwa bank akan menutup praktik tarik tunai, namun sampai saat ini masih banyak praktik seperti ini, hal yang tidak masuk diakal bila pihak bank tidak mengetahui merchant - merchant yang melakukan praktik tarik tunai. Transaksi tarik tunai sangat mudah dilacak, bank hanya tinggal melakukan pengecekan terhadap report transaksi merchant tersebut.
Sebagai contoh, apakah mungkin terdapat transaksi kartu kredit di merchant bengkel motor yang nilai transaksinya sebesar > Rp. 50.000.000 per hari? bahkan lebih.

Disisi lain bank pun meraup keuntungan dengan transaksi yang besar, sebab dalam setiap transaksi kartu kredit di merchant, bank memberikan charge atau MDR yang berkisar 1,5 % - 3 % per transaksi.

Semoga bermanfaat


Artikel lainnya:

0 comments :

 
BSKIEN Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template