EDC (Electronic Data Capture), adalah sebuah alat yang umumnya dipakai untuk melakukan transaksi kartu kredit dan kartu atm. Alat ini menggunakan teknologi wireless (GSM) dan fixed line (line telepon dari telkom). Alat ini akan terhubung secara Online dengan sistem jaringan bank, melalui jalur telepon GSM atau Fixed line (telkom). Sampai saat ini provider GSM yang digunakan adalah Telkomsel (Halo), Indosat (Matrix) dan XL.
Keunggulan edc menggunakan teknologi wireless yaitu edc dapat digunakan dimana saja selama masih terdapat sinyal dari provider gsm yang digunakan, meskipun demikian, edc hanya boleh digunakan dalam satu alamat lokasi pada saat kita mengajukan permohonan sewa edc, hal ini untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan baik dari sisi pemilik kartu kredit/atm dan baik dari sisi pemilik toko. Keunggulan lainnya adalah Beban biaya pulsa ditanggung pemilik edc dalam hal ini acquirer (bank). Sayangnya sewa mesin edc wireless ini lebih besar dibanding mesin edc fixed line.
Proses transaksi EDC
Keterangan:
Keunggulan edc menggunakan teknologi wireless yaitu edc dapat digunakan dimana saja selama masih terdapat sinyal dari provider gsm yang digunakan, meskipun demikian, edc hanya boleh digunakan dalam satu alamat lokasi pada saat kita mengajukan permohonan sewa edc, hal ini untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan baik dari sisi pemilik kartu kredit/atm dan baik dari sisi pemilik toko. Keunggulan lainnya adalah Beban biaya pulsa ditanggung pemilik edc dalam hal ini acquirer (bank). Sayangnya sewa mesin edc wireless ini lebih besar dibanding mesin edc fixed line.
Proses transaksi EDC
- Merchant : Toko yang terpasang mesin EDC
- Acquiring Bank : adalah Bank yang dapat menerima dan memproses transaksi pembayaran dengan Kartu Kredit maupun Kartu Debit berdasarkan lisensi dari VISA International atau MasterCard International.
- Issuer Bank : adalah Bank yang menerbitkan Kartu Kredit ataupun Kartu Debit, berdasarkan lisensi baik dari VISA International atau MasterCard International.
- Otorisasi adalah persetujuan dari Bank atas suatu Transaksi.
Istilah yang dipakai dalam EDC:
- Magnetic Stripe adalah panel berwarna hitam yang berada pada sisi belakang Kartu, yang berisi data pemilik kartu
- Chip adalah komponen elektronik yang memilki fungsi sama seperti magnetic stripe yang dirancang untuk menjalankan fungsi penyimpanan dan pemprosesan data
- EMV singkatan dari Europay, MasterCard dan VISA, sebuah standar global untuk operasi IC (Integrated Circuit) Card atau umumnya disebut "kartu chip". IC Card ini dipakai pada terminal EDC untuk melakukan transaksi penjualan (POS) dan anjungan tunai mandiri (ATM), sebagai alat transaksi kartu kredit dan kartu debit.
- Swipe adalah menggesekkan magnetic stripe yang ada pada kartu pada mesin EDC
- Dip adalah memasukkan Chip kartu pada Chip Reader pada mesin EDC
- Sales Slip/Sales Draft adalah kertas yang disediakan oleh Bank untuk dipergunakan oleh Merchant pada saat mencetak data Transaksi Kartu dan berfungsi sebagai alat bukti bagi Merchant pada saat melakukan penagihan kepada Bank.
- Void : Pembatalan transaksi
- Settlement adalah proses penutupan transaksi oleh Merchant dengan pihak Bank melalui EDC agar Merchant dapat dibayar atas total jumlah transaksi dan pemegang kartu akan tertagih oleh bank.
- Chargeback adalah penagihan/pembebanan kembali oleh Bank kepada Merchant atas tagihan yang telah dibayar oleh Bank kepada Merchant.
- Merchant Discount Rate (MDR) adalah sejumlah/prosentase fee yang diberikan oleh Merchant kepada Bank atas setiap transaksi yang dilakukan pada mesin edc.
Setelah Kartu digesekkan (Swipe atau dip) pada EDC, maka respon yang akan muncul pada layar EDC dapat berupa :
Transaksi Key-In adalah Transaksi yang dilakukan tanpa menunjukan Kartu atau kehadiran Pemegang Kartu.
Transaksi ini dapat diberikan kepada Merchant-Merchant khusus dan dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bank.Umumnya merchant tersebut adalah Hotel.
- Approved: limit kredit cukup untuk transaksi dan transaksi disetujui
- Decline: limit kredit tidak cukup untuk transaksi
- Reffer / Please Call: perintah kepada Merchant untuk menghubungi Bagian Otorisasi Bank
- Pick Up/Capture Card: perintah kepada Merchant untuk menahan Kartu
Transaksi Key-In adalah Transaksi yang dilakukan tanpa menunjukan Kartu atau kehadiran Pemegang Kartu.
Transaksi ini dapat diberikan kepada Merchant-Merchant khusus dan dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bank.Umumnya merchant tersebut adalah Hotel.
Semoga bermanfaat.
0 comments :
Post a Comment